Membeli properti sering kali membuat orang lebih fokus pada harga rumah atau besarnya cicilan. Padahal, ada berbagai pengeluaran lain yang muncul selama proses pembelian. Biaya tambahan pembelian properti tersebut terkadang tidak diperhitungkan sejak awal sehingga dana yang sudah disiapkan ternyata belum mencukupi.
Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami seluruh biaya yang mungkin muncul sebelum menyepakati transaksi. Selain harga properti, pembeli dapat menghadapi biaya yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen, pajak, pembiayaan, hingga kebutuhan setelah rumah mulai ditempati.
Besarnya biaya juga dapat berbeda tergantung jenis transaksi, lokasi, serta ketentuan yang berlaku. DJP menjelaskan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli termasuk objek BPHTB.

Biaya yang Perlu Diperhatikan
Beberapa pengeluaran yang sering terlewat ketika membuat anggaran pembelian properti antara lain:
- Biaya notaris dan pengurusan dokumen, misalnya untuk pembuatan atau pengurusan akta serta dokumen terkait transaksi.
- BPHTB, yaitu bea yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pembeli.
- Biaya administrasi KPR, jika pembelian dilakukan menggunakan fasilitas kredit. Biaya ini dapat berkaitan dengan proses pengajuan dan administrasi pembiayaan.
- Biaya pemeriksaan atau pengurusan dokumen, terutama untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen properti.
- Biaya setelah rumah dibeli, seperti renovasi, pemasangan perlengkapan, pemindahan barang, atau perbaikan bagian rumah yang diperlukan.
Jangan Menghabiskan Seluruh Dana untuk Harga Rumah
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menyiapkan dana hanya berdasarkan harga properti. Ketika transaksi berjalan, berbagai kebutuhan tambahan baru diketahui dan akhirnya harus mengambil dana dari tabungan lain.
Karena itu, sebelum membeli, buat daftar seluruh pengeluaran yang mungkin muncul. Tanyakan kepada penjual, pengembang, bank, dan notaris mengenai biaya yang menjadi tanggungan pembeli. Jangan menganggap semua biaya sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan.
Perhatikan juga ketentuan pajak yang berlaku dan biaya tambahan lain. Dengan memasukkan biaya tambahan sejak awal, calon pembeli dapat mengetahui kebutuhan dana secara lebih realistis. Cara ini juga membantu menghindari penggunaan utang tambahan hanya untuk menutup pengeluaran yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Pada akhirnya, biaya tambahan pembelian properti sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan sejak sebelum transaksi dilakukan, bukan baru dipikirkan setelah rumah berhasil dibeli.
Frequently Asked Questions
1. Apakah harga rumah sudah mencakup semua biaya pembelian?
Belum tentu. Tergantung kesepakatan dan jenis transaksi, masih dapat terdapat biaya administrasi, pajak, dokumen, dan kebutuhan lainnya.
2. Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah bea yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk melalui jual beli.
3. Mengapa biaya tambahan perlu disiapkan sejak awal?
Agar pembeli tidak kekurangan dana ketika harus membayar pengeluaran di luar harga properti.
4. Bagaimana cara mengetahui biaya yang harus disiapkan?
Mintalah rincian biaya dari pihak yang terlibat dalam transaksi, seperti penjual, pengembang, bank, dan notaris, lalu sesuaikan dengan kondisi transaksi.
